wartakota - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru tentang uang pensiun
pegawai negeri sipil (PNS). Pensiun akan dibayarkan satu kali mirip
dengan perusahaan swasta. Jumlah uang pensiun yang bakal diterima PNS
disebut-sebut antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung
golongannya.
Seorang PNS di Jakarta Barat mengatakan, informasi itu berkembang
dari mulut ke mulut dan kini menjadi buah bibir di kalangan PNS. "Kami
tengah membahasnya bersama teman-teman di kantin," kata seorang PNS yang
menolak menyebutkan namanya, kemarin.
Informasi juga beredar lewat SMS. Tidak hanya di Jakarta, kalangan
PNS di Bandung pun mengaku mendapat SMS yang menyatakan bahwa besaran
uang pensiun sekaligus berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 1,5
miliar," katanya.
Tuti, seorang PNS di Pemkot Bandung mengatakan, informasi yang dia
terima adalah uang pensiun untuk golongan I dan II sebesar Rp 500 juta,
sedangkan golongan III sampai IV antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5
miliar. "Saya menerima SMS dari teman yang isinya seperti itu. Ketika
saya ke kantor, ternyata di kantor pun mereka tengah membahas soal itu,"
katanya.
Namun, ketika ditanya apakah ia keberatan jika memang ketentuan itu
benar-benar diberlakukan, Tuti mengatakan tidak masalah. "Yang penting
bisa mengaturnya, tergantung bagaimana kita mengatur uangnya," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran
dan Manfaat Pensiun, pada pasal 20 disebutkan, jika jumlah akumulasi
iuran dan hasil pengembangan pada Dana Pensiun kurang dari atau sama
dengan Rp 500 juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
Selain itu, pasal 13 Peraturan Menkeu ini juga menyebutkan, dalam hal
dana pensiun yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda
atau duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp 1,5
juta dari pensiunan yang belum dibayarkan, juga dapat dibayarkan secara
sekaligus.
Peraturan itu ditetapkan pada 3 April 2012 lalu dan berlaku setelah
enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, dalam peraturan
Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan mekanisme pensiun untuk
jumlah di atas Rp 500 juta.
Pengaturan kembali pembayaran dana pensiun ini dilakukan karena beban
APBN terhadap dana pensiun diperkirakan terus membengkak, karena gaji
PNS selalu naik, yang juga diikuti naiknya dana pensiun bulanan.
Anggaran pensiun saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun.
Anggaran itu untuk 130.000 PNS yang pensiun tiap tahunnya atau
sekitar tiga persen dari total jumlah PNS. Jika tidak diatur dengan
baik, anggaran tersebut nantinya bisa terus membengkak dan akhirnya
membebani keuangan negara
Tunggu UU ASN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Jakarta, Budhihastuti mengatakan Pemprov DKI belum melaksanakan aturan
ini. Menurutnya, hal itu masih harus menunggu Rancangan Undang-undang
Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Selain mengatur tentang pembayaran uang
pensiun sekaligus (satu kali bayar), RUU ini juga mengatur antara lain
mengenai perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
Budhi menegaskan, pihaknya belum menyosialisasikan adanya pengaturan
pensiun yang baru ini. "RUU ASN masih di Komisi II DPR. Kita harus
tunggu dulu. Bagaimana bisa disosialisasikan, disahkan menjadi
undang-undang saja belum?" ujarnya saat dihubungi semalam. Saat ini PNS
DKI Jakarta berjumlah sekitar 80.000 orang.
Status kepegawaian
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, dana pensiun bagi PNS
yang dapat dibayar sekaligus belum diatur. Saat ini, KemenPAN RB terus
mematangkan RUU Aparatur Sipil Negara dengan kementerian lain. UU
tersebut terus dikebut karena ditargetkan selesai tahun ini. Setelah
pembahasan di tingkat kementerian, RUU ini akan dibawa ke Presiden
kemudian akan diajukan ke DPR.
Salah satu poin penting dalam rancangan itu adalah tentang status
kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan
dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan
undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah.
RUU Aparatur Sipil Negara ini juga membahas tentang sistem jabatan
eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara
Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan
membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk
memperebutkan posisi struktural tersebut. Aturan ini juga membahas
tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Beban berat
Pengaturan ulang soal pensiun PNS ini dilakukan karena beban keuangan
pemerintah sangat besar. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di
Jakarta, baru-baru ini mengatakan karena jumlah pegawai yang besar,
ditambah kenaikan jumlah pensiun yang besar, maka akan mengakibatkan
pembayaran yang besar.
Untuk menghindari pengelolaan yang tidak tepat, pemerintah berencana
memperbaiki sistem pengelolaan dana pensiun. "Sistemnya harus diperbaiki
untuk menghindari beban fiskal yang berlebihan," ujarnya.
Dalam RAPBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 241,12
triliun, atau 14,54 persen dari total belanja negara sebesar Rp1.657,9
triliun. Di mana Rp 74 triliun di antaranya dialokasikan untuk pensiunan
PNS. Belanja pegawai pada 2013 itu meningkat 13,6 persen dari belanja
pegawai tahun ini yang mencapai Rp 212,26 triliun.
Tak perlu gelisah
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan,
wacana yang dilontarkan KemenPAN RB mengenai uang pensiun belum
diputuskan. "Para pensiunan jangan gusar dulu, karena wacana itu masih
diperdebatkan di Komisi II DPR. Dan tetap memperjuangkan agar tidak
merugikan rakyat, terutama para pensiunan PNS," katanya kepada Warta Kota, Selasa (9/10) malam.
Menurutnya, wacana tersebut merupakan pola atau sistem baru dalam
pembayaran pensiun bagi PNS. Uang pensiun mendatang memang akan
mengurangi beban APBN, karena uang pensiun yang diperoleh PNS tersebut
juga diambil dari iuran yang setiap bulannya dipotong selama bekerja
sebagai PNS.
Sampai kini persoalan tersebut masih dibahas di DPR. "Masalah itu
masih dibahas. Apakah dibuat UU atau peraturan. Sehingga para pensiunan
PNS jangan gelisah dulu karena peraturan itu belum efektif," tandasnya.
sumber: http://www.wartakotalive.com/detil/berita/102220/Wow-Pensiun-PNS-Rp-15-Miliar
Baca Juga: Undang-undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2012
Home » berita » Pensuin PNS 1,5 Milyar?? Dahsyat!!
Monday, October 15, 2012
Blog Archive
-
▼
2012
(13)
-
▼
October
(12)
- Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009
- UU No. 11 Tahun 2008 | Informasi Transaksi Elektro...
- Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambanga...
- Pensuin PNS 1,5 Milyar?? Dahsyat!!
- [pdf] UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera...
- Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan [...
- [pdf] UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan ...
- Undang-Undang Kesejahteraan Sosial No 11/2009 [pdf]
- Undang-undang Tenaga Kerja - UU No 13 Tahun 2003 [...
- PP 53 2010 TENTANG DISIPLIN PNS [PDF]
- UU ASN (Aparatur Sipil Negara) | Poin-Poin Penting
- Undang undang Aparatur Sipil Negara - UU ASN 2012
-
▼
October
(12)
Blog Categories
- 1974 (1)
- 2003 (1)
- 2004 (1)
- 2008 (1)
- 2009 (3)
- 2011 (1)
- 2012 (3)
- berita (1)
- ITE (1)
- Peraturan Pemerintah (1)
- Pertambangan (2)
- PP (2)
- Undang-undang (11)
- UU Lalu lintas (1)
Powered by Blogger.
Labels
- 1974 (1)
- 2003 (1)
- 2004 (1)
- 2008 (1)
- 2009 (3)
- 2011 (1)
- 2012 (3)
- berita (1)
- ITE (1)
- Peraturan Pemerintah (1)
- Pertambangan (2)
- PP (2)
- Undang-undang (11)
- UU Lalu lintas (1)
0 comments On Pensuin PNS 1,5 Milyar?? Dahsyat!! [+] Post a Comment