Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah
secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya
Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sebagian besar substansi dari
Undang-undang ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20oin-poin
perubahan tersebut antara lain sebagai berikut:
- penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinyaditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
- pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
- pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
- penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Secara umum Undang-Undang ini memuat
materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi
muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan
Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan
Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan DaerahKabupaten/Kota;
pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi
masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan
lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan
lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan
langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan
Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah,
Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selain materi baru tersebut, juga
diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan
terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan
untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan
pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan
Perundangundangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Download UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
source:http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/11/21/uu-12-tahun-2011-tentang-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/