Berita Harian Hari Ini (Aneka Tips [dot] info)
Showing posts with label 2012. Show all posts

Saturday, July 20, 2013

Berikut ini materi Undang-undang No. 21 tahun 2012 tentang pembentukan DOB Pangandaran


Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT. 

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

4. Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.

Selengkapnya download UU PEMBENTUKAN DOB KABUPATEN PANGANDARAN NO 21 Tahun 2012


Thursday, November 8, 2012


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal
dari:
a. Sekretariat J enderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
d. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
e. Badan Geologi;
f. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber
Daya Mineral; dan
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 2
(1) Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat
Jenderal sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (1)
huruf a berasal dari penerirnaan negara yang rnerupakan
bagian pernerintah dari hasil kerja sarna pelayanan jasa
pengelolaan dan pernanfaatan data bidang rninyak dan
gas burni dengan pihak lain.
(2) Ketentuan rnengenai tata cara penetapan besaran bagian
pernerin tah yang berasal dari hasil kerj a sarna
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral.
(3) Kerja sarna pelayanan jasa pengelolaan dan pernanfaatan
data bidang rninyak dan gas burni dengan pihak lain
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dituangkan dalarn
perjanjian kerja sarna pengelolaan dan pernanfaatan data
bidang rninyak dan gas burni.
(4) Dalarn perjanjian kerja sarna sebagairnana dirnaksud
pada ayat (3) harus dirnuat besaran bagian pernerintah.

Pasal 3
(1) Selain Jenls Penerirnaan Negara Bukan Pajak
sebagairnana ditetapkan dalarn larnpiran, jenis
Penerirnaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Burni rneliputi juga:
a. bonus tanda tangan (signature bonus) yang rnenjadi
kewajiban kontraktor rninyak dan gas burni;
b. kewajiban fin an sial atas pengakhiran kontrak
kerjasarna (terrninasi) yang belurn rnernenuhi
kornitrnen pasti eksplorasi.
(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus)
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dalarn kontrak kerja sarna.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jurnlah kornitrnen
pasti eksplorasi yang belurn dilaksanakan pada saat
kontrak kerjasama diakhiri.

Download PP 09 2012 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Monday, October 8, 2012

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2012 (UU ASN) telah disahkan oleh DPR.  Dalam Undang-undang baru ini ada dua jenis Aaparatur Sipil Negara: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:

  1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai  Pegawai ASN. (Pasal 1)
  2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
  3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)
  4. Honorarium  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
  5. Selain honorarium  dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).
  • honorarium  yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
  • tunjangan;
  • cuti;
  • pengembangan kompetensi;
  • biaya kesehatan; dan
  • uang duka.
Sesuai Undang Undang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR, maka untuk PNS yang per Januari 2013 belum pensiun maka akan dilantik sebagai ASN yang nantinya juga akan pensiun pada usia 58 tahun bagi staf dan eselon 3 dan 4, sedangkan untuk eselon 1 dan 2 akan pensiun 60 tahun. Per 1 Januari tidak ada lagi PNS yang ada ASN. ASN terdiri dari PNS dan PTT.

Dalam UU ASN ini jabatan ada tiga jenis; jabatan administrasi,  fungsional dan  eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas dan administrator. Sedangkan jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri dari  ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.

Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah jabatan eksekutif aenior (JES). Jabatan eksekutif aenior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.

Aparatur eksekutif senior adalah pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden.

Jabatan eksekutif senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.

Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior mencakup jabatan eselon I dan Eselon II atau yang disetarakan dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini. Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya sekretaris daerah.

Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, Korpri akan berubah menjadi Korps ASN. Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib menjadi anggota Korps ASN.  Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil.

Download RUU Aparatur Sipil Negara