Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara tahun 2012 (UU ASN) telah disahkan oleh DPR. Dalam Undang-undang baru ini ada dua jenis Aaparatur Sipil Negara:
PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai
Pegawai ASN. (Pasal 1)
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang
diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12
(dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)
- Honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
- Selain honorarium dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).
- honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
- tunjangan;
- cuti;
- pengembangan kompetensi;
- biaya kesehatan; dan
- uang duka.
Sesuai
Undang Undang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR, maka untuk PNS yang per
Januari 2013 belum pensiun maka akan dilantik sebagai ASN yang nantinya
juga akan pensiun pada usia 58 tahun bagi staf dan eselon 3 dan 4,
sedangkan untuk eselon 1 dan 2 akan pensiun 60 tahun. Per 1 Januari
tidak ada lagi PNS yang ada ASN. ASN terdiri dari PNS dan PTT.
Dalam UU ASN ini jabatan ada tiga jenis; jabatan administrasi,
fungsional dan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari
pelaksana, pengawas dan administrator. Sedangkan jabatan fungsional
terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda,
ahli madya, dan ahli utama. Sementara jabatan fungsional keterampilan
terdiri pemula, terampil dan mahir.
Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah
jabatan eksekutif aenior (JES). Jabatan eksekutif aenior adalah
sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
Aparatur eksekutif senior adalah pegawai ASN yang menduduki
sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui
seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dan diangkat oleh Presiden.
Jabatan eksekutif senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi,
staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk
kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai
dengan Sekda.
Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa jabatan eksekutif
senior mencakup jabatan eselon I dan Eselon II atau yang disetarakan
dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini.
Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya sekretaris
daerah.
Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, Korpri akan berubah menjadi Korps ASN.
Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru
akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara
juga wajib menjadi anggota Korps ASN. Korps ASN akan menjadi
satu-satunya organisasi aparatur sipil.
Download RUU Aparatur Sipil Negara