Secara Ringkas Materi dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS adalah Sbb:
Berlakunya PP 53/2010 : Sejak
tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran : a. PNS
Pusat dan PNS Daerah (Pasal 1 ayat 2)
b.Calon PNS (pasal 2)
DISIPLIN
PNS : Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban
dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin
Pengertian HD : Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan
PNS yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja
Bentuk Hukuman Disiplin
a. hukuman disiplin
ringan;
b. hukuman disiplin
sedang; dan
c. hukuman disiplin
berat.
Jenis Hukuman Disiplin
1. Jenis hukuman
disiplin ringan terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis hukuman
disiplin sedang terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
PP 30 :
a. Penundaan KGB paling lama 1 th
b. Penurunan
gaji 1 x KGB paling lama 1 tahun
c. Penundaan KP paling lama 1 tahun
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS.
PP 30 :
a.
Penurunan pangkat : 1 tahun
b. Huruf b tidak
ada, c sampai e sama
- PP 53 Tahun 2010 -
I.
JENIS HD UNTUK PELANGGARAN
KETENTUAN JAM KERJA
A. Hukuman Disipli Ringan
( pasal 8 )
- Teguran Lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja
- Teguran Tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja
- Pernyataan tidak puas scr tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari kerja
B. Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 9 )
- Penundaan KGB selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20 hari kerja
- Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 21 s.d 25 hari kerja
- Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja
C. Hukuman
Disipliln Berat ( pasal 10 )
- Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun : tidak masuk selama 31 s.d 35 hari kerja
- Pemindahan dalam rangka Penurunan jabata setingkat lebih rendah : tidak masuk selama 36 s.d 40 hari kerja
- Pembebasan dari jabatan Strktural atau JFT : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari kerja
4.
Pemberhentian dengan hormat dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak dengan hormat : tidak masuk selama
46 hari kerja atau lebih
Pasal 14 : Pelanggaran Pasal 8, 9 dan 10 dihitung secara
komulatif s.d akhir tahun berjalan
Penjelasan Pasal 3 angka 11 :
Keterlambatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh
setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
II JENIS HD UNTUK PELANGGARAN KAMPANYE
A. BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE :
1.
ikut serta sebagai
pelaksana kampanye;
2.
menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.
sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4.
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara;
B. Hukuman Disiplin Sedang (
pasal 12 ) angka :
6.
memberikan dukungan
kepada capres/Cawapres, DPR, DPD, atau DPRD, dg menjadi pelaksana/peserta
kampanye dg gunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye
dengan mengerahkan PNS lain;
7.
memberikan dukungan
kepada capres/Cawapres dg mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;
8.
memberikan dukungan
kepada calon anggota DPD atau calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan
9.
memberikan dukungan
kepada calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan
kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.
C. HUKUMAN DISPLIN BERAT (Pasal 13)
angka :
11. memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan
menjadi peserta dg menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 12 huruf d;
12. memberikan dukungan kepada
capres/cawapres dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13. memberikan dukungan kepada
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan
huruf c.
III. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
- BUPATI ( PP 53 Tahun 2010 pasal 20 ayat 1)
Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.
Sekretaris Daerah untuk semua jenih HD tingkat ringan,
Sedang dan Berat
2.
JFT pada jenjang Utama untuk semua jenih HD tingkat
ringan, Sedang dan Berat
3.
JFU pada golru IV/d dan IV/e semua jenih HD tingkat
ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e.
4.
Pejabat Struktural eselon II dan JFT jenjang Madya (IV/c)
dan Penyelia (III/c dan III/d) untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan
Berat;
5.
JFU golru IV/a s.d IV/c untuk jeniS HD tingkat ringan,
Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
6.
Pejabat Struktural eselon III kebawah dan JFT jenjang muda
dan penyelia kebawah untuk semua jenis HD tingkat Sedang dan Berat;
7.
JFU golru III/d kebawah
untuk jenis HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan
huruf e ;
B. SEKRETARIS
DAERAH ( Pasal 20 ayat 2 )
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD :
1. Pejabat struktural eselon II di
lingkungannya, untuk jenis HD Tingkat ringan ;
2. Pejabat struktural eselon III, JFT
jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia (III/c dan III/d non
kesehatan), dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan ;
3. Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau
III/b non guru ) dan Pelaksana Lanjutan
( III/a Kesehatan), dan JFU golru II/c s.d III/b untuk jenis HD tingkat sedang
huruf a dan b;
4. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon III dan JFU golru III/c dan III/d, untuk
semua jenis HD ringan
C. PEJABAT ESELON II
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD
1. Pejabat struktural eselon III,
JFT jenjang Muda ( III/c dan III/d
Kesehatan ) dan Penyelia ( III/c dan III/d non kesehatan ), dan JFU golru III/c dan III/d, untuk jenis hukuman ringan
2. Pejabat struktural eselon IV, JFT
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk
jenis hukuman disiplin sedang huruf a
dan b;
D. PEJABAT ESELON III
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD
1. Pejabat eselon IV, JFT jenjang
Pertama ( gol IIIa atau III/b ) dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan) , dan
JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin ringan; dan
2. Pejabat eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana
Pemula, dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD sedang huruf a dan huruf b;
E. PEJABAT ESELON IV
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD
1. Pejabat struktural
eselon V, JFT jenjang Pelaksana(II/a sd II/d) dan Pelaksana Pemula (II/a), dan JFU
golru II/a dan II/b, untuk jenis HD ringan
2. JFU golru I/a s.d I/d, untuk HD tingkat sedang huruf a dan huruf b;
III.
SANKSI BAGI PEJABAT
YANG TIDAK MENJATUHKAN HD : Pasal 21
1.
Atasan Pejabat
tersebut menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar HD
2.
Atasan Pejabat juga
wajib menjatuhkan HD kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
3.
HD bagi pejabat
yang tidak menjatuhkan sanksi = HD bagi PNS yang melanggar
Apabila
tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan
hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (Pasal 21)
Ringkasan Materi PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dikutip dari:bkd.kilonprogokab.go.id
tERIMA KASIH SUDAH MEMBERIKAN KEMUDAHAN
1 comments On PP 53 2010 TENTANG DISIPLIN PNS [PDF] - [+] Post a Comment