Monday, October 8, 2012

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2012 (UU ASN) telah disahkan oleh DPR.  Dalam Undang-undang baru ini ada dua jenis Aaparatur Sipil Negara: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:

  1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai  Pegawai ASN. (Pasal 1)
  2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
  3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)
  4. Honorarium  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
  5. Selain honorarium  dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).
  • honorarium  yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
  • tunjangan;
  • cuti;
  • pengembangan kompetensi;
  • biaya kesehatan; dan
  • uang duka.
Sesuai Undang Undang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR, maka untuk PNS yang per Januari 2013 belum pensiun maka akan dilantik sebagai ASN yang nantinya juga akan pensiun pada usia 58 tahun bagi staf dan eselon 3 dan 4, sedangkan untuk eselon 1 dan 2 akan pensiun 60 tahun. Per 1 Januari tidak ada lagi PNS yang ada ASN. ASN terdiri dari PNS dan PTT.

Dalam UU ASN ini jabatan ada tiga jenis; jabatan administrasi,  fungsional dan  eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas dan administrator. Sedangkan jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri dari  ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.

Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah jabatan eksekutif aenior (JES). Jabatan eksekutif aenior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.

Aparatur eksekutif senior adalah pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden.

Jabatan eksekutif senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.

Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior mencakup jabatan eselon I dan Eselon II atau yang disetarakan dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini. Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya sekretaris daerah.

Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, Korpri akan berubah menjadi Korps ASN. Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib menjadi anggota Korps ASN.  Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil.

Download RUU Aparatur Sipil Negara


Unknown said...

karena sudah disah kan oleh tunggu apa lagi,kami mohon Pemerintah khususnya beliau Yth Presiden RI Bapak SBY segera melaksanakan , biar tidak meresahkan PNS yang kena dampak perubahan UU ASN tersebut

alam said...

pensiun dini dengan pesangon 1,5 milyar wow, siapa takut. Saya pendaftar pertama
by Subhan Ryadi, SE
PNS-KLH
TMT 1998.

Unknown said...

Januari 2013 belum pensiun, kena usia pensiun 58 tahun, drmn kesimpulan itu

Unknown said...

PNS yg per januari 2013 belum pensiun maka BUP menjadi 58 tahun...... sedangkan sekarang sudah januari 2014 (dah 1 tahun, broo) dan SK Pensiun juga sudah dkeluarkan. Emangnya para pensiunan itu mau dipanggil lagi utk bekerja ????????

Unknown said...

sekarang sudah tahun 2014 bagimana nih..........mohon segera di berlakukan, supaya ada kepastian hukum bagi kami.





Dedi Ahmad said...

Maksudnya mungkin januari 2014, menurut info yg sya terima RUU ASN ditetapkan 17 Desember 2013, sekitar 17 Januari 2014 diundangkan dalam lembaran Negara R.I.

Salian said...

Mudah2an implementasi UU ini dilaksanakanan secara benar.

Unknown said...

Peningkatan kesejahteraan ASN harus terus diperbaiki agar penerapan aturan dapat direalisasikan dengan tegas,krn hanya org-org yg setia & cinta pd pekerjaannya yg takut diberhentikan dari pekerjaannya...smoga UU ASN bisa meningkatkan kinerja PNS....tqs!

8 comments On Undang undang Aparatur Sipil Negara - UU ASN 2012 [+] Post a Comment