Tuesday, October 9, 2012

Seperti yang kita ketahui bersama setiap kali ada penerimaan CPNS animo masyarakat tidak pernah berkurang, malah cendrung meningkat. Sehingga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan KKN, dengan berbagai macam modus operandi seperti bikin formasi siluman, kerjasama dengan PTN penyelenggara test CPNS, pengangkatan Honorer, sehingga ane tak heran jika ada pemberitaan di media online bahwa hampir 95% PNS di Indonesia tidak kompeten

Oleh karena itu Pemerintah berusaha menata kembali manajemen PNS dengan melakukan teroboson-terobosan kebijakan mengenai manajemen PNS, seperti Moratorium CPNS yang sedang berjalan saat ini sampai akhir tahun 2012 efek dari kebijakan ini diharapkan dapat menghemat anggaran belanja pegawai dan pelayanan. Kebijakan yang patut ditunggu adalah pengesahan UU ASN menjadi UU ASN yang digodog DPR bersama Menpan dan Depdagri

Berikut hal-hal paling mendasar dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

1. PNS berubah jadi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Quote:

Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

Dengan perubahan ini, tentunya tugas, wewenang dan kewajiban serta hak akan ada sedikit perubahan sesuai dengan UU tersebut

2. Jabatan di ASN cuma ada 3.
Quote:

Pasal 13
Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Eksekutif Senior.

Implikasinya, adalah penghapusan esselon 4 dan esselon 3, tetapi untuk esselon 3 yang berwenang dalam mengambil kebijakan masih dipertahankan, karena selama ini yang saya lihat fungsi dan tugas para esselon 4 (Kepala seksi) cuma perpanjangan tangan dari esselon 3 (Kepala Bidang), hal inilah yang bisa menghambat birokrasi. Struktur organisasi berubah jadi Flat karena para pegawai langsung bertanggung jawab kepada Pimpinan, karena para pegawai telah diangkat menjadi pejabat fungsional.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Dari hal itu seperti yang dicetak tebal, jelas nantinya arahnya kemana.

Untuk jabatan pembina kepegawaian daerah yang selama ini dipegang kepala daerah yang notabene adalah jabatan politik, maka akan diserahkan ke pejabat esselon 1 didaerah yaitu para sekda

3. Dibentuknya KASN (Komisi ASN)
Quote:

Pasal 25
KASN merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

….
Pasal 38

Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Implikasinya, komite ini akan menyampaikan kemasyarakat kalau ada jabatan esselon 1 dan 2 yang kosong di instansi pemerintah dan daerah, yang nantinya akan melaksanakan seleksi penerimaan para pejabat yang akan mengisi posisi eselon 1 dan 2, maka nantinya akan seperti :
a. Jabatan esselon 1 dan 2 disuatu instansi bisa diisi oleh pejabat dari instansi lain, selama yang bersangkutan lulus seleksi penempatan oleh KASN yang selama ini masih menggunakan sistem DUK (daftar urutan kepangkatan), dan bukan tidak mungkin orang-orang dari sektor swasta bisa masuk.
b. Begitupula didaerah, bisa saja sekda di kabupaten A diisi oleh Sekda dari Kabupaten B, selama yang bersangkutan lolos seleksi penempatan yang dilakukan oleh KASN


Unknown said...

Semoga kita tidak hanya terus membuat undang-undang yg baru namun yang lebih penting adalah mengontrol secara kontiniu apakah penerapan aturan sudah dilakukan...semoga ASN menjadikan aparatur Negara semakin Profesional dan Indonesia semakin Jaya!

1 comments On UU ASN (Aparatur Sipil Negara) | Poin-Poin Penting - [+] Post a Comment