Saturday, July 20, 2013

Berikut ini materi Undang-undang No. 21 tahun 2012 tentang pembentukan DOB Pangandaran


Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT. 

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

4. Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.

Selengkapnya download UU PEMBENTUKAN DOB KABUPATEN PANGANDARAN NO 21 Tahun 2012