Thursday, November 8, 2012


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal
dari:
a. Sekretariat J enderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
d. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
e. Badan Geologi;
f. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber
Daya Mineral; dan
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 2
(1) Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat
Jenderal sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (1)
huruf a berasal dari penerirnaan negara yang rnerupakan
bagian pernerintah dari hasil kerja sarna pelayanan jasa
pengelolaan dan pernanfaatan data bidang rninyak dan
gas burni dengan pihak lain.
(2) Ketentuan rnengenai tata cara penetapan besaran bagian
pernerin tah yang berasal dari hasil kerj a sarna
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral.
(3) Kerja sarna pelayanan jasa pengelolaan dan pernanfaatan
data bidang rninyak dan gas burni dengan pihak lain
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dituangkan dalarn
perjanjian kerja sarna pengelolaan dan pernanfaatan data
bidang rninyak dan gas burni.
(4) Dalarn perjanjian kerja sarna sebagairnana dirnaksud
pada ayat (3) harus dirnuat besaran bagian pernerintah.

Pasal 3
(1) Selain Jenls Penerirnaan Negara Bukan Pajak
sebagairnana ditetapkan dalarn larnpiran, jenis
Penerirnaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Burni rneliputi juga:
a. bonus tanda tangan (signature bonus) yang rnenjadi
kewajiban kontraktor rninyak dan gas burni;
b. kewajiban fin an sial atas pengakhiran kontrak
kerjasarna (terrninasi) yang belurn rnernenuhi
kornitrnen pasti eksplorasi.
(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus)
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dalarn kontrak kerja sarna.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jurnlah kornitrnen
pasti eksplorasi yang belurn dilaksanakan pada saat
kontrak kerjasama diakhiri.

Download PP 09 2012 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak